Badan Pendapatan Daerah

Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang keuangan serta tugas pembantuan. Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.