Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pendidikan, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di trawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pendidikan dan tugas pembantuan di bidang Pendidikan.