Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perindustrian
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perindustrian merupakan unsur penunjang mempunyai tugas pokok mendukung dan membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang ketenaga kerjaan, transmigrasi, dan perindustrian yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.