Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta bidang sosial. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.