Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana

Dinas mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.