Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas membantu bupati dalam menyelenggarakan tugas urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya